Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Merantau demi Nafkahi Ibunya di Lampung, Pariyem Jadi Korban Kebakaran Terra Drone Kemayoran
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung Tersangka, Ini Pasal yang Dilanggar

Selasa, 07 Juni 2022 - 11:09:00 WIB
Polisi Tetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung Tersangka, Ini Pasal yang Dilanggar
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditangkap polisi di Bandarlampung (Yuswantoro/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebabkan kegaduhan karena diduga melanggar beberapa aturan. 

"Memang untuk penangkapan KM (Khilafatul Muslimin), ya kemudian untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama A (Abdul Qadir)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen PolDedi Prasetyo, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Dalam hal ini, kata Dedi, penyidik nantinya akan mengarah ke penerapan pasal di dalam Undang-Undang (UU) Ormas, UU ITE, hingga pasal penyebaran hoaks yang menyebabkan kegaduhan. 

"Dir Krimsus menyampaikan ada beberapa pasal yang dipersangkaakan baik UU ormas, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan itu semua akan didalami penyidik," ucap Dedi.

Menurut Dedi, polisi juga mendalami beberapa orang lainnya menyusul dengan penangkapan Abdul Qadir Baraja tersebut. 

"Mendalami beberapa orang yang kemungkinan bisa bertambah untuk tersangkanya," ujar Dedi. 

Diketahui, Abdul Qadir ditangkap di kediamannya wilayah Telukbetung, Bandar Lampung, Lampung. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB.

Polda Jawa Tengah juga menetapkan tiga tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin sebagai tersangka, yakni, GZ, DS dan AS. 

Khilafatul Muslimin menjadi sorotan setelah adanya konvoi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5/2022) sekitar jam 09.14 WIB. Terlihat para pemotor itu melintas bergerombol dengan memakai seragam dengan warna dominan hijau.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut