Polisi Tetapkan Sopir Tabrak Remaja di Bogor Tersangka, Terancam Penjara 3 Tahun
BOGOR, iNews.id - Kasus tabrak lari oleh truk terhadap pemuda di Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor akan berakhir di meja hijau. Sopir truk berinisial AR (38) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tersebut.
"(Sopir truk tabrak lari) sudah tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (11/1/2023).
Penetapan tersangka itu sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Unit Gakkum Satantas Polresta Bogor Kota siang tadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 312 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.
"Terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pospol, Polsek atau Polres terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan," kata Bismo.
Tersangka juga sempat bersembunyi di dalam rumahnya usai peristiwa tabrak lari. Hingga akhirnya, polisi dapat menemukannya dan diamankan.