Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerak Cepat! Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Serahkan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pungli di JICT

Sabtu, 12 Juni 2021 - 11:08:00 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pungli di JICT
Polisi menangkap preman yang terlibat pungli terhadap para sopir truk di JICT Tanjung Priok (Foto: Yohannes).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menetapkan satu tersangka baru kasus pemungutan liar (pungli) di PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Penetapan tersangka merupakan pengembangan kasus sebelumnya dilakukan, Jumat (11/6/2021) malam.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok , AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan, tersangka berinisial AZA ini merupakan pengawas dari outsourching PT. MTI. Tersangka, kata dia bertugas untuk mengatur plotingan jumlah yang dibutuhkan oleh PT. JICT dengan operator di bawah pengawasannya sejumlah 38 orang.

"Jumat, 11 Juni 2021 pukul 20.00 WIB, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan pengembangan kasus pungli di PT. JICT dengan menetapkan satu tersangka baru, yaitu atasan para pelaku (pengawas/supervisor outsourcing PT. Multitally Indonesia)," ujar Putu di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut