Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pungli di JICT
JAKARTA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menetapkan satu tersangka baru kasus pemungutan liar (pungli) di PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Penetapan tersangka merupakan pengembangan kasus sebelumnya dilakukan, Jumat (11/6/2021) malam.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok , AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan, tersangka berinisial AZA ini merupakan pengawas dari outsourching PT. MTI. Tersangka, kata dia bertugas untuk mengatur plotingan jumlah yang dibutuhkan oleh PT. JICT dengan operator di bawah pengawasannya sejumlah 38 orang.
"Jumat, 11 Juni 2021 pukul 20.00 WIB, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan pengembangan kasus pungli di PT. JICT dengan menetapkan satu tersangka baru, yaitu atasan para pelaku (pengawas/supervisor outsourcing PT. Multitally Indonesia)," ujar Putu di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).
Dia menuturkan, AZA diduga mengetahui aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral.
"Yang bersangkutan menerima setiap uang hasil pungli yang dilakukan oleh operator RTG bervariatif dengan nominal Rp5.000-Rp20.000 dan yang bersangkutan tidak menentukan nilai nominal sehari-hari bisa mendapatkan sebesar Rp100.000-Rp150.000," tuturnya.
Menurutnya, AZA menggunakan uang pungli yang diperoleh dari para operator RTG untuk keperluan sehari-hari.
"Yang bersangkutan mengakui memberikan pengumuman digroup WA Dapur RTGC A ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penindakan pungli sebagai langkah-langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi