KKP Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Ikan Salem, Rugikan Negara Rp4,48 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sekitar 100 ton frozen pacific mackerel atau ikan salem yang diimpor secara ilegal di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP KKP, Halid K Jusuf menuturkan, kasus ini terjadi pada 5 hingga 9 Januari 2026. Komoditas ikan salem yang diamankan tercatat memiliki volume 99,972 ton.
"Ikan tersebut masuk ke dalam neraca komoditas impor yang pemasukannya diatur berdasarkan kuota melalui Persetujuan Impor. Jadi, komoditas ini masuk secara ilegal tanpa adanya persetujuan impor maupun rekomendasi komoditas impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," ucap Halid dalam konferensi pers yang di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2025).
Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya impor ikan tanpa persetujuan dan kuota impor.
Dari hasil penelusuran, pelaku usaha diketahui merupakan PT CBJ yang memasukkan komoditas ikan salem melalui Pelabuhan Tanjung Priok.