Polisi Ungkap Kasus Penyuntikan Elpiji Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Gas Disita
JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap pengoplosan gas elpiji subsidi 3kg yang disuntikkan ke tabung gas elpiji nonsubsidi 12 kg. Rumah yang dijadikan pabrik penyuntikan gas tersebut berlokasi di Kampung Kademangan, RT 005, RW 002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
“Memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 12 kg (nonsubsidi) untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara dijual kembali dengan harga gas nonsubsidi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pegawai honorer berinisial RS (43) sebagai tersangka yang ditangkap pada hari Kamis (21/9/2023) pekan lalu. Ratusan tabung gas disita sebagai barang bukti.
“Sebanyak 33 tabung gas elpiji 3kg isi, 47 tabung gas elpiji 3kg kosong, 16 tabung gas elpiji 12 kg isi, 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 4 tabung gas elpiji 5.5kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12kg, 1 kantong plastik segel gas elpiji 3kg,” sebutnya.
Ade Safri mengungkapkan tersangka RS sudah melakukan aksinya selama 2,5 bulan. Dia sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap. Atas perbuatannya, RS kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Tersangka RS dijerat Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Faieq Hidayat