Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Bawah Umur di Apartemen Kalibata City
JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City, Rabu (8/8/2018). Polisi mengamankan mucikari dan mengamankan beberapa orang anak di bawah umur yang diduga telah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil.
Ketiga mucikari ditangkap adalah SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV. Ketiganya di tangkap di Tower Flamboyan, Lt 21 AH Apartemen Kalibata City. Polisi juga mengamankan beberapa remaja putri berusia di bawah 18 tahun yang diduga akan menjajakan tubuhnya ke lelaki hidung belang.
Pengungkapan praktik prostitusi itu sendiri diketahui oleh polisi setelah banyaknya informasi dari laporan warga yang tinggal di apartemen tersebut. Berdasarkan laporan itu, anggota Polda Metro Jaya menelusuri dan mendatangi tempat tersebut.
“Atas aktifnya masyarakat yang tinggal di sana dalam memberikan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap mucikari dan juga mengamankan beberapa wanita di bawah umur,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta, Rabu (8/8/2018).

Menurut dia, modus operandi praktik prostitusi itu menyediakan tempat untuk berhubungan badan dengan anak di bawah umur. Pengguna jasa dikenakan biaya sekitar Rp500.000 sampai Rp1 juta.