Polisi Ungkap Prostitusi Online Lewat Website, 1 Mucikari dan 3 PSK Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap prostitusi online lewat website di Jakarta Barat. Kasus ini bermula dari masyarakat yang memberikan informasi mengenai website semprot.com.
Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama mengatakan pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Iptu Rizki Ari Budianto.
"Tim berhasil bergabung di grup telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax. Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan," ujar Putra, Minggu (22/1/2023).
Dia mengatakan petugas berpura-pura melakukan pemesanan via group Telegram Big Pertamax tersebut sehingga berhasil mengamankan satu orang perempuan. Dari sini, petugas berhasil mengembangkan hingga ke muncikarinya.
"Dalam proses pengembangan prostitusi online, petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin group Telegram Big Pertamx di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Selain menangkap pemilik akun petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen itu," ucap Kapolsek.
Pemilik akun sekaligus admin group Telegram berinisial MC (24) ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan sebagai muncikari, sedangkan tiga perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Tersangka MC (24) berperan merekrut perempuan melalui medsos Twitter, jika ada perempuan yang berminat, mereka lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. Ketika cocok, tersangka MC (24) akan menemui para calon perempuan yang akan ditawarkannya melalui group Telegram," katanya.
Rata-rata perempuan yang bergabung di akun MC berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang. Ada sekitar 60 wanita yang bergabung di group Telegram milik MC.
Pelaku MC mendapatkan keuntungan sebesar lima 15 persen dari hasil menawarkan para perempuan di akun telegram Big Pertamax dengan kisaran harga Rp2-4 juta.
Atas perbuatannya, pemilik akun sekaligus admin MC dikenakan Pasal 295 Jo Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Sedangkan tiga perempuan yang diamankan masih berstatus sebagai saksi.
Editor: Faieq Hidayat