Polisi Usut Aksi Pembakaran dan Penjarahan Konser Lentera Festival di Pasar Kemis
TANGERANG, iNews.id - Polisi mengusut aksi pembakaran dan penjarahan sejumlah fasilitas konser Lentera Festival 2024 yang berakhir ricuh di Pasar Kemis, Tangerang, pada Minggu (23/6/2024) lalu. Aksi kriminal itu mengakibatkan kerugian karena sejumlah barang rusak.
“Iya (diselidiki), kami yang sifatnya itu perbuatan melawan hukum sesuai dengan bukti yang ada, kami akan melakukan upaya kepolisian. Karena ada yang dirugikan barang kan rusak,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Dalam kasus ini, kata Arief, pihaknya telah menangkap ketua panitia berinisial MDPA (27). MDPA ditangkap di daerah Lebak, Banten.
Menurut dia, MDPA telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan uang.
“Kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik polres,” tutur Arief.
Atas perbuatannya, MDPA dijerat pasal berlapis. Dia terancam lima tahun penjara.
“Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” kata Arief.
Diketahui, sejumlah penonton membakar panggung konser di Lapangan Kebeng, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu (23/6/2024). Mereka kecewa NDX dan Guyon Waton tak kunjung tampil di Lentera Festival.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi mengatakan dua band tersebut batal tampil karena pihak panitia belum melunasi pembayaran.
"Penonton kecewa karena pertunjukan sampai jamnya tidak dimulai. Informasi artis belum lunas dibayar," kata Ucu saat dihubungi, Minggu (23/6/2024).
Editor: Rizky Agustian