Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Usut Penyebab Kebakaran Tewaskan 5 Orang di Penjaringan, Periksa Sejumlah Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Usut Dugaan Pemuda Disekap dan Disiksa di Duren Sawit, Periksa Saksi

Selasa, 09 Juli 2024 - 17:59:00 WIB
Polisi Usut Dugaan Pemuda Disekap dan Disiksa di Duren Sawit, Periksa Saksi
Polisi menyelidiki dugaan pemuda disekap dan disiksa di salah satu kafe kawasan Duren Sawit, Jaktim. Sejumlah saksi diperiksa. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menyelidiki dugaan penyekapan dan penganiayaan pemuda berinisial MRR (23) di salah satu kafe kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Sejumlah saksi diperiksa.

"Kami masih mendalami perkaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).

Dia belum memerinci jumlah saksi yang akan dan sudah dipanggil. Sebab, peristiwa ini masih dalam tahap penyelidikan.

Hanya saja berdasarkan laporan korban, kata Armunanto, peristiwa itu bermula masalah utang piutang antara MRR dengan terlapor yakni HR.

"Perkara berawal dari adanya utang piutang antara korban dan terduga pelaku," kata dia.

Diketahui, dugaan penyekapan dan penyiksaan itu bermula ketika MRR bekerja sama dengan pria berinisial HR. Kerja sama itu yakni terkait jual beli mobil.

Semula, proses kerja sama berlangsung lancar hingga pada transaksi keempat MRR tidak dapat mengembalikan sejumlah uang hasil kerja sama. Usut punya usut, MRR ternyata menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi yang mendesak.

Geram dengan perbuatan MRR, HR yang juga terlapor dari kasus ini pun bertemu dengan MRR. Belakangan pertemuan itu justru berujung penyiksaan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut