Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prancis Tangkap 2 Orang terkait Kasus Pencurian Perhiasan di Museum Louvre Paris
Advertisement . Scroll to see content

Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam karena Diduga Langgar SOP

Selasa, 09 Januari 2024 - 14:19:00 WIB
Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam karena Diduga Langgar SOP
Polisi yang menangkap Saipul Jamil dan asistennya di Jakarta Barat diperiksa oleh propam karena diduga melanggar SOP saat penangkapan. (Foto: Tangkapan Layar/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi memerintahkan Seksi Propam untuk memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap pedangdut Saipul Jamil dan asistennya berinisial S pada Jumat (5/1/2024) lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).  

“Kita mengapresiasi upaya anggota Unit Narkoba Polsek Tambora dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas narkoba di wilayahnya. Namun di sisi lain, ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar,” ujar Syahduddi dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Dia mengatakan, anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan telah dibebastugaskan selama pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat. Hal itu dilakukan untuk menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan.

“Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Syahduddi.

Sementara itu, pakar kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai polisi telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap Saipul Jamil beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, penangkapan dan penahanan seseorang oleh penyidik kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam kasus SJ (Saipul Jamil) tersebut, petugas kepolisian jelas-jelas melanggar SOP dan mempertontonkan kearoganan. Karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Perkap 12 tahun 2009 tersebut. SOP penangkapan itu diatur dalam pasal 70, 71, dan 72 peraturan Kapolri tersebut,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).

Bambang menjelaskan, dalam Perkap disebutkan ada dua jenis penangkapan, yaitu dalam pasal 71 ayat 1 soal tertangkap tangan dan pasal 72 soal penangkapan seorang yang sudah dijadikan tersangka. Sesuai pasal 71 tentang tertangkap tangan, rombongan Saipul Jamil dalam video yang beredar tersebut tidak sedang melakukan transaksi pelanggaran narkoba seperti yang dituduhkan.

Sebab, lanjut Bambang, bisa jadi mereka baru saja membawa narkoba. Namun mereka tidak bisa ditangkap dengan cara-cara arogan seperti terlihat dalam video yang beredar di media sosial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut