Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PKS Gelar Rakernas, Susun Masukan Konstruktif untuk Pemerintahan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Polisikan Presiden PKS, Fahri Hamzah Lengkapi Kronologis Kejadian

Rabu, 21 Maret 2018 - 11:30:00 WIB
Polisikan Presiden PKS, Fahri Hamzah Lengkapi Kronologis Kejadian
Wakil DPR Fahri Hamzah (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Setelah membuat laporan ke Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu, Wakil DPR Fahri Hamzah kembali mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) untuk melengkapi laporannya.

Fahri tiba di Mapolda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya Mujahid A Latief. Menurut Fahri, kedatangannya di Ditkrimsus untuk memenuhi panggilan penyidik yang meminta kelengkapan kronologis pelaporan atas Presiden Partai Keadilan Sosial (PKS) Sohibul Imam.

“Ya dari jam 08.00 WIB tadi, cuma diminta lengkapi kronologis sekuens kejadian dan mengonfirmasi keterangan saksi-saksi lain,” kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/3/2018).

Menurut Fahri, ada enam pertanyaan yang diajukan penyidik seputar kronologis tersebut. Fahri juga melengkapi dengan membawa dokumen-dokumen pendukung. Dia berharap, proses hukum atas laporannya kepada Sohibul Imam bisa cepat selesai dan Presiden PKS itu dapat segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Kan saya laporin Presiden PKS, saya enggak bermasalah sama kader lain. Justru dia yang larang kader ketemu saya, takut terpengaruh, intinya begitu,” ujarnya.

Fahri Hamzah melaporkan Presiden PKS Sohibul Imam ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret. Langkah melaporkan itu terkait pernyataan Presiden PKS yang menyebutnya berbohong dan membangkang pada partai.

Menurut Fahri, dirinya sudah meminta terlapor untuk mengklarifikasi, namun justru tidak ada respon. Karena itu, Fahri bertekad melaporkan Sohibul Imam.

“Sampai saat ini, terlapor enggak ada itikad baik atau klarifikasi,” ucap Fahri.

Atas laporan yang dilayangkan Fahri Hamzah, Sohibul Imam diduga melanggar pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Serta pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut