Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!
Advertisement . Scroll to see content

Polres Bogor Tangkap 60 Pelaku Curanmor dalam 10 Hari, 124 Motor Hasil Curian Diamankan

Kamis, 04 Maret 2021 - 11:57:00 WIB
Polres Bogor Tangkap 60 Pelaku Curanmor dalam 10 Hari, 124 Motor Hasil Curian Diamankan
Polres Bogor menangkap 60 pelaku curanmor dalam 10 hari. (Foto: Okezone/Putra Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polres Bogor menangkap 60 pelaku dan penadah dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarwilayah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan 60 pelaku itu dilakukan dalam kurun waktu 10 hari yakni sejak 23 Februari-3 Maret 2021.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait kriminal jalanan. Selain itu Polres Bogor juga mengamankan 124 unit kendaraan bermotor hasil curian sebagai barang bukti.

"Dari program itu diaplikasikan Polda Jabar dengan operasi Jaran Lodaya 2021 selama 10 hari kemarin," kata Harun di Bogor, Kamis (4/3/2021).

Dari hasil operasi tersebut, Harun mengatakan Polres Bogor berhasil mengamankan 60 tersangka pencurian dan penadah motor di wilayah Kabupaten Bogor. Dengan barang bukti mencapai 124 motor hasil curian.

"Terdiri dari 53 tersangka non target operasi dan tujuh tersangka target operasi," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, rata-rata para tersangka mengincar motor yang terparkir di pertokoan dan rumah makan. Namun, ada juga tersangka yang nekat mencuri dengan cara masuk ke rumah korbannya.

"Waktunya (mencuri) mulai 10.00 WIB sampai 17.00 WIB. Itu waktu paling banyak terjadi. Tapi juga ada di perumahan dan menempel korban," ucap Harun.

Harun menambahkan, dari puluhan tersangka itu, dua orang diantaranya yakni berinisial AW dan YP terpaksa dilumpuhkan oleh petugas di bagian kakinya. Keduanya melawan saat akan diringkus.

"Saat penangkapan melakukan perlawanan dan dilumpuhkan dengan terukur," ujarnya.

Tak hanya motor, polisi juga turut mengamankan sembilan unit mobil diduga hasil curian dan satu unit truk. Adapun barang bukti yang digunakan oleh para tersangka saat beraksi di antaranya dua pucuk senjata api rakitan, dua bilah pisau dan belasan mata kunci leter T.

"Tersangka pencurian dengan pemberatan kita kenakan Pasal 363 ancaman 7 tahun, perampasan dengan kekerasan Pasal 365 ancaman 9 tahun dan penadah Pasal 481 ancaman 7 tahun," tutur Harun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut