Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Studi: Lampu LED Bisa Jadi Sumber Kecelakaan!
Advertisement . Scroll to see content

Polres Depok Larang Klakson Bus Telolet karena Ganggu Konsentrasi Berkendara

Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:29:00 WIB
Polres Depok Larang Klakson Bus Telolet karena Ganggu Konsentrasi Berkendara
Ilustrasi bus dengan klakson telolet. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Mengemudi tidak konsentrasi, sanksinya diatur dalam pasal 283 UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000," ujar Sugianto.

"Atau bisa dikenakan (aturan larangan) memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, Pasal 279 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000," tambahnya.

Sebelumnya, viral gerombolan bocah menyetop bus lalu ramai-ramai teriak “Om Telolet” di Sawangan, Depok. Aksi yang viral di media sosial tersebut dinilai berbahaya karena terlalu dekat dengan bus.

Pada video yang diunggah Instagram @infodepok_id terlihat sekumpulan bocah di dekat Gerbang Tol (GT) Sawangan meminta sopir bus membunyikan klakson telolet.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut