Polres Jakbar Bongkar 23 Kasus Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp200 Miliar
Para tersangka, kata dia, menargetkan website instansi pemerintah daerah dan institusi pendidikan dengan tingkat proteksi keamanan yang lemah untuk diretas. Kemudian, tampilan website tersebut diubah menjadi konten judi online.
“Selanjutnya terhadap website yang sistem keamanannya lemah tersebut, para pelaku melakukan tindakan menambah atau menggunakan subdomain daripada website tersebut, kita kenal dengan istilah defacing,” pungkasnya.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian