Polres Jaksel Temukan Brankas di Rumah Tersangka Koboi Lamborghini Abdul Malik
Abdul Malik, penodong pistol kepada pelajar di Kemang, Jaksel itu juga telah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan hewan dilindungi. Dia dikenakan Pasal 40 (2) jo, Pasal 21 (2) huruf b dan d yang menyebutkan, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati.
Selain itu dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
"Tindak pidana terhadap pasal itu terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi