Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan
Advertisement . Scroll to see content

Polres Jaksel Temukan Brankas di Rumah Tersangka Koboi Lamborghini Abdul Malik

Minggu, 29 Desember 2019 - 22:23:00 WIB
Polres Jaksel Temukan Brankas di Rumah Tersangka Koboi Lamborghini Abdul Malik
Lamborghini milik Abdul Malik, koboi yang menodongkan pistol kepada pelajar di Kemang, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Abdul Malik, penodong pistol kepada pelajar di Kemang, Jaksel itu juga telah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan hewan dilindungi. Dia dikenakan Pasal 40 (2) jo, Pasal 21 (2) huruf b dan d yang menyebutkan, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati.

Selain itu dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

"Tindak pidana terhadap pasal itu terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut