Polres Metro Bekasi Pecat 1 Personelnya yang Jadi Bandar Narkoba
BEKASI, iNews.id - Satu oknum personel satuan Samapta Polres Metro Bekasi bernama AY dipecat lantaran terlibat dalam kasus narkoba. Personel tersebut dipecat dalam upacara pemberian penghargaan dan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) di Lapangan Promoter Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi pada Selasa (15/3/2022).
“Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota karena kasus narkoba,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriadi ketika dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Deddy menjelaskan pemberhentian tidak hormat tersebut berdasarkan Sidang Etik Polri. Kemudian juga dikuatkan lewat Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya nomor Kep/115/II/2022 tanggal 18 Februari 2021.
“Sebelum di PTDH itu ada namanya sidang kode etik profesi Polri, memutuskan yang bersangkutan di PTDH,” ucapnya.
Deddy menceritakan pengungkapan kasus berawal dari jajaran Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi. Saat itu tim Res Narkoba tengah mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Saat itu ada pengungkapan di lakukan oleh Sat Narkoba, nah anggota ini terdeteksi sebagai bandar dan dapat disita dari anggota tersebut,” tuturnya.