Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Tiri Alvaro Dimakamkan di Kedaung Tangerang, Disaksikan Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Polres Tangerang Gagalkan Pengiriman 65 Kg Ganja Berkedok Makanan

Rabu, 26 Mei 2021 - 08:37:00 WIB
Polres Tangerang Gagalkan Pengiriman 65 Kg Ganja Berkedok Makanan
Polres Metro Kota Tangerang, Banten menggagalkan penyelundupan ganja 65 kg pada Rabu (5/5/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Isty Maulidya)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Polres Metro Kota Tangerang, Banten menggagalkan penyelundupan ganja 65 kg pada Rabu (5/5/2021). Puluhan kg barang haram itu disita dari tangan kurir berinisial CR.

Selain itu polisi juga mengamankan pria berinisial SW yang berperan sebagai pengirim. Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan peredaran narkoba ini merupakan jaringan Sumatera yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Dari hasil investigasi, narkoba ini dikirim dan dikendalikan dari daerah Sumatera yang diedarkan di Jabodetabek," ucapnya dalam konferensu pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/5/2021).

Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja yang akan dibawa oleh CR dari wilayah Aceh. Polisi lalu mengamati kegiatan CR dan membuntuti mobil yang dibawa CR, mulai dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang sampai di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Di sana, petugas berhasil membekuk CR dengan barang buktinya berupa 65 kilogram jenis ganja yang disimpan dalam mobil Avanza," lanjut Kapolres.

Pelaku rencananya akan mengirimkan ganja tersebut melalui ekspedisi jalur darat dan diinformasikan sebagai pengiriman makanan. Ganja tersebut pun dikirim menggunakan jasa ekspedisi truk yang tidak diperiksa satu per satu barangnya karena lintas provinsi.

"Mereka kedoknya bilangnya ke ekspedisi kirim makanan. Karena itu barang yang dikirim dalam satu truk itu banyak sekali jadi tidak diperiksa," katanya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut