Polsek Cikarang Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Sumatra, Ratusan Gram Ganja Diamankan
Selasa, 11 Juni 2024 - 18:23:00 WIB
"RA ini diperintah oleh KT untuk mengantarkan narkotika ke Kabupaten Bekasi. Dia mendapatkan upah berupa daun ganja dari hasil pengirimannya," ujar Iptu Arnandha.
Polisi juga berhasil menyita daun ganja senilai Rp3,5 juta dari apartemen RA hasil dari undercover buying.
"Semua barang bukti ini didapatkan dari RA. Kita masih mengejar KT yang merupakan bandar besarnya," tambah Iptu Arnandha.
Saat ini, RA telah ditahan di Rutan Polsek Cikarang Timur dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq