Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Anggota KKB Yahukimo Ditangkap, Terlibat Penembakan Polisi dan TNI hingga Warga Sipil
Advertisement . Scroll to see content

POM: Serda JR Tembak Letkol Dono Pakai Senjata Dinas TNI AU

Rabu, 26 Desember 2018 - 13:43:00 WIB
POM: Serda JR Tembak Letkol Dono Pakai Senjata Dinas TNI AU
Pusat Polisi Militer mengonfirmasi senjata yang digunakan Serda Jhoni Risdianto kala menghabisi nyawa Letkol CPM Dono Kuspriyanto adalah senjata dinas TNI AU.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer (POM) TNI AU mengungkapkan senjata yang digunakan anggotanya Sersan Dua (Serda) Jhoni Risdianto (JR) kala menghabisi nyawa Letkol CPM Dono Kuspriyanto adalah senjata dinas.

"Pistolnya sudah diketahui pistol dinas," kata Kepala Subdinas Penerangan Umum (Kasubdispenum) TNI AU, Letkol (Sus) M Yuris.

Hal itu disampaikan dia dalam keterangan pers bersama Kepala Penerangan Daerah Militer Jakarta Raya (Kapendam Jaya), Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Kodam Jaya, Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Saat ini, dia menjelaskan, pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait senjata dinas tersebut kenapa bisa keluar dari satuan. Belum lagi, pelaku membawa senjata tersebut tidak dalam keadaan menggunakan pakaian dinas alias pakaian preman.

"Kenapa dibawa keluar, menggunakan pakaian preman? Nah itu sampai saat ini biarkan tim penyidik dari Pom AU untuk menyelidiki lebih lanjut," ujar Yuris.

Dia menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri kondisi Serda JR yang saat ditangkap dalam kondisi mabuk. Termasuk, lokasi atau tempat yang dijadikan Serda JR untuk mabuk. Selain itu, POM TNI juga menyelidiki terkait hal apa Serda JR mabuk.

"Sama siapa kan gitu, terus kenapa bisa seperti itu, dia melakukan tembakan itu," kata Yuris.

Tersangka dan Ditahan

Serda JR kini telah berstatus tersangka dan sudah ditahan di Pangkalan TNI Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Kasus tersebut ditangani Satuan Polisi Militer TNI AU (Satpom AU).

"Sambil menunggu proses penyidikan, tersangka Serda JR sudah ditahan di tahanan Pangkalan TNI Lanud Halim Perdanakusuma untuk mendapatkan proses penyidikan oleh Satpomau," ujarnya.

Dia memastikan kasus penembakan Letkol Dono adalah murni tindakan kriminal. Dia pun meminta kepada publik agar tidak mengait-ngaitkan kasus tersebut dengan spekulasi atau isu-isu lainnya.

"Ini adalah murni kriminal. Bukti maupun saksi setelah olah TKP (tempat kejadian perkara) tidak ada satu pun yang mengindikasikan ini adalah kejadian yang direncanakan," kata Yuris.

Dia menambahkan, karena pelaku dan korban anggota TNI, maka peradilan yang digunakan adalah peradilan militer.

"Menyangkut tersangka militer, akan diproses sesuai KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) dan peradilan di mahkamah militer. Satpom (Satuan Polisi Militer) Lanud Halim Perdanakusuma akan melimpahkan (berkas perkara) ke penyidikan dan ke pengadilan militer," kata Kepala Penerangan Daerah Militer Jakarta Raya (Kapendam Jaya), Kolonel Inf Kristomei Sianturi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Atas perbuatan yang disangkakan kepadanya, Serda Jhoni terancam pidana di atas 15 tahun penjara dan pemecatan dari kedinasan TNI AU. "Pembunuhan, Pasal 338 KUHPM, ancaman di atas 15 tahun dengan tambahan pecat," ucap Kepala Subdinas Penerangan Umum (Kasubdispenum) TNI AU, Letkol (Sus) M Yuris, yang turut mendampingi Letkol Kristomei.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut