Positif Narkoba, Empat Penghuni Rusun Cipinang Besar Diusir Paksa
JAKARTA,iNews.id – Petugas gabungan Dinas Perumahan DKI, TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengosongkan empat rumah di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta TImur. Langkah itu merupakan tindakan tegas bagi penghuni rusun yang terbukti menyalahgunakan narkoba.
Setelah melakukan razia narkoba dan meminta penghuni untuk melakukan tes urine. Petugas langsung mengeluarkan seisi rumah milik empat penghuni di lantai I, II, III, dan V rusun Cipinang Besar.
“Empat penghuni ini terbukti positif mengonsumsi narkoba, jadi diminta untuk mengosongkan rusun,” kata Kepala Pengelola Rusun Cipinang Besar Selatan Septa Lina, Rabu (10/1/2018).
Menurut dia, langkah ini merupakan tindak tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam memberantas peredaran narkoba. Sebelumnya, kata Lina, pengelola sudah mewanti-wanti kepada penghuni untuk tidak coba-coba menyentuh barang haram tersebut. Baik di luar maupun di rusun.
“Petugas gabungan rutin menggelar razia. Kalau ada yang positif narkoba, dari kami akan meminta mengosongkan rusun. Bahkan di-blacklist sepuluh tahun. Ini sudah kami sosialisasikan terus,” ujar dia.
Penghuni yang terbukti positif mengonsumsi rusun tidak berkutik saat barang-barang miliknya dikeluarkan unit rusun. Meskipun mereka protes, petugas tetap saja tidak menghiraukan. Bahkan, Pemprov DKI menantang penghuni untuk mengajukan gugatan apabila keberatan.
Seorang penghuni rusun bernama Rudi sempat bertahan untuk tidak pindah. Dia juga sempat menghalangi petugas yang mengangkat barang-barang miliknya keluar unit.
Rudi mengaku, tidak mengonsumsi narkoba di dalam rusun, tetapi di luar meskipun saat tes urine dinyatakan positif. Sedangkan, sosialisasi yang disampaikan pengelola rusun adalah penghuni yang memakai narkoba di rusun.
“Diaturan apabila memakai, memproduksi, dan menyalurkan narkoba di rusun terpaksa dikosongkan, tetapi saya tidak di sini, di luar,” kata Rudi.
Penghuni rusun yang positif narkoba diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI untuk penanganan selanjutnya.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto