Posko Pengaduan THR Jakarta Dibuka hingga 17 April 2025, Catat Lokasinya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko melayani masyarakat 17 Maret-17 April 2025.
Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho mengatakan, posko tersedia di kantor instansinya di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
"Posko ada di dinas dan lima wilayah kota," ujar Hari saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Hari menekankan, tidak ada syarat khusus bagi pekerja yang hendak mengadukan perihal THR tersebut.
"Bisa datang ke posko atau melalui website atau sosmed Disnakertransgi," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan bahwa THR pekerja swasta harus cair tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025.
Kebijakan mengenai pencairan THR 2025 karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Editor: Reza Fajri