Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembelajaran di SMPN 8 Tangsel Kembali Normal usai Lockdown, Murid Wajib Pakai Masker
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat, Bupati Bogor : Tak Ada Istilah Lockdown Hanya WFH 100 Persen 

Kamis, 01 Juli 2021 - 21:44:00 WIB
PPKM Darurat, Bupati Bogor : Tak Ada Istilah Lockdown Hanya WFH 100 Persen 
Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan PPKM Darurat. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan pengendalian kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor, harus fokus dilakukan secara koordinatif. Menurutnya, PPKM Darurat dilakukan akibat lonjakan kasus Covid-19 dan varian baru. 

"PPKM Darurat akan diterapkan lebih ketat dari PPKM Mikro sebelumnya. Tingkat penularan dan Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit juga semakin penuh," kata Ade Yasin Kamis (1/7/2021)

Ade Yasin menambahkan untuk antisipasi lebih jauh, Pemkab Bogor juga telah melakukan verifikasi sejumlah rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor agar menyediakan ruang khusus pasien Covid-19 sebesar 30 persen. 

"Kalau ada rumah sakit swasta yang menolak silahkan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor," katanya.

Selain itu, sebagai upaya menekan angka penyebaran covid-19 klaster perkantoran telah diterbitkan Instruksi Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Layanan Perkantoran di Lingkup Pemkab Bogor yakni pengurangan jam kerja perkantoran dan Pemberlakuan 100 persen WFH di Perangkat Daerah (PD) yang tingkat ketertularannya tinggi, sedangkan yang tingkat ketularan rendah diberlakukan WFO 25 persen dan WFH 75 persen.

"Jika tingkat ketertularannya tinggi kita harus berhentikan sementara kegiatan perkantoran dan berlakukan WFH 100 persen tidak ada istilah lockdown hanya WFH 100 persen," tegasnya.

Menurut dia berkaitan dengan tingkat kematian semakin tinggi, dirinya juga mengajak para camat dan kepala desa untuk membentuk Tim Relawan Pemulasaran Jenazah Covid-19 dari Lingkungan Masyarakat (Linmas) 10 orang dan 1 orang amil dari masing-masing desa/ kelurahan untuk keperluan penatalaksanaan jenazah Covid-19, pemulasaran dan pemakaman jenazah.

"Saya berharap relawan ini bisa diberdayakan di 10 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19 yakni di Pondok Rajeg, Tajurhalang, Ciomas, Cicadas, Cipenjo, Singasari, Jabon Mekar, Rancabungur, Galuga dan Gorowong. Ini kami lakukan untuk mengantisipasi adanya antrian pemakaman jenazah Covid-19 dilengkapi dengan buku panduan pemulasaran jenazah Covid-19," katanya.

Ade menjelaskan, untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor, dirinya juga akan membuat call center layanan kedaruratan Covid-19 di setiap desa dan kecamatan, sehingga masyarakat yang terpapar Covid-19 bisa terpantau, apakah yang tengah menjalani isolasi mandiri kondisinya baik-baik saja, jika ada yang bergejala bahkan terpuruk sehingga dengan gerak cepat dapat  penanganan dengan merujuk  ke rumah sakit atau rumah isolasi mandiri.

"Harus ada orang yang bisa dihubungi ditingkat desa/kelurahan untuk melayani permasalahan Covid-19, bahkan jika desa memiliki tempat atau fasilitas isolasi mandiri silakan digunakan tetapi dengan syarat diawasi oleh langsung oleh pihak Puskesmas setempat, sehingga Puskesmas juga bisa lebih gerak cepat dalam memberikan pelayanan terhadap pasien Covid-19 seperti memberikan vitamin dan obat agar dapat mendorong meningkatkan imun para penderita Covid-19," terangnya.

Dia meminta kepada seluruh Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan hingga RT dan RW untuk meningkatkan kembali sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan Protokol Kesehatan 5 M dan cara isolasi mandiri yang benar.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut