Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AD: Mayjen Achmad Adipati Bukan Beking di Sengketa Lahan JK
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat, Petugas Gabungan Sekat Perbatasan Bekasi-Jakarta Malam Ini

Jumat, 02 Juli 2021 - 19:44:00 WIB
PPKM Darurat, Petugas Gabungan Sekat Perbatasan Bekasi-Jakarta Malam Ini
Penyekatan mudik dilakukan di Posko Penyekatan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id – Polres Metropolitan Bekasi Kota bersama Pemerintah Kota Bekasi dan Dandim 0507 akan memperketat perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta. Pengetatan akan dimulai malam hari ini.

Jika kedapatan kendaraan yang akan masuk dan keluar Bekasi tanpa ada kepentingan, maka akan diputar balik dan diberikan sanksi.

”Penyekatan perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta dalam rangka menjalan penerapan PPKM Darurat di Bekasi,” ujar Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi usai menggelar apel gelar pasukan di pelataran Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi Selatan, Jumat (2/7/2021).

Saat ini, kata dia, unsur tiga pilar telah menyiapkan skema penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Adapun kegiatan penyekatan akan dilakukan di dua lokasi yang merupakan kawasan yang berbatasan langsung dengan Kota Bekasi.

”Nanti malam pukul 00.00 WIB akan diberlakukan PPKM Darurat, jadi masyarakat harus patuh,” katanya.

Menurut dia, ada penyekatan di dua titik, Sumber Artha dan Patung Garuda, yang berbatasan dengan Jakarta Timur. Petugas yang berjaga di perbatasan akan menanyakan kepentingan mobilitas warga. 

Apabila dinilai petugas keperluannya tak mendesak, petugas bakal memberikan sanksi putar balik bagi masyarakat.

”Itu penyekatan terhadap mobilitas masyarakat, kami tanya kemana, kalau tidak penting, critical dan essensial, diperintahkan untuk balik ke rumah masing-masing, kita putar balik,” ungkapnya. 

Untuk itu, dia meminta agar masyarakat bisa memahami kondisi kedaruratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Untuk diketahui PPKM darurat Jawa-Bali diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 mendatang. Apalagi, dalam aturan itu sudah jelas, bila melanggar akan diberikan sanksi berat.

”Dua minggu ini kita harapkan masyarakat bisa menahan diri agar diam di rumah dan tidak keluyuran, dan tetap dirumah menerapkan protokol Kesehatan secara ketat,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut