Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 2, Kota Bogor Tunda PTM 100 Persen

Rabu, 05 Januari 2022 - 22:30:00 WIB
PPKM Level 2, Kota Bogor Tunda PTM 100 Persen
Pemkot Bogor menunda pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen yang sejatinya mulai diterapkan pada Januari 2022. (Foto: Pemkot Bogor)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat menunda pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen yang sejatinya mulai diterapkan pada Januari 2022. PTM dilakukan terbatas seperti sebelumnya yakni hanya untuk kelas 4 hingga 6 SD.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan Pemerintah Kota Bogor akan menyelaraskan terlebih dahulu kebijakan PPKM level 2 dengan instruksi menyelenggarakan PTM terbatas 100 persen.

"Tentu ada hal-hal yang sedikit kontradiktif. Makanya kita berupaya mengakomodasi keduanya dengan penerapan kebijakan secara utuh dan berimbang," katanya di Bogor, Rabu (5/1/2022).

Upaya yang dimaksud, kata Dedie ialah meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 di tengah munculnya varian baru Omicorn dengan mempercepat vaksinasi anak usia 6-12 tahun. Saat ini menurut Data Dinas Kesehatan Kota Bogor, target sasaran vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun terdapat 101.164 orang dengan capaian dosis kesatu 83.816 orang atau 82,85 persen dan dosis kedua nol persen.

Namun jika dilihat dari syarat PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19) maka Kota Bogor telah memenuhi kriteria.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut