PPKM Level 4, Begini Kondisi Penyekatan di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat
Rabu, 21 Juli 2021 - 10:10:00 WIB
Menurutnya, pada masa PPKM Level 4, petugas melakukan langkah preventif membatasi mobilitas warga, khususnya di wilayah Jakarta Barat. "Apabila melintas di pos penyekatan harus bisa tunjukan STRP baru bisa lewat," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Level 4 ini merupakan pengganti dari PPKM Darurat yang telah berakhir, Selasa (20/7/2021). PPKM Level 4 berlaku 21-25 Juli 2020.
Editor: Kurnia Illahi