PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Naik KRL
JAKARTA, iNews.id - KAI Commuter mensyaratkan dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL. Aturan itu masih berlaku saat PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. "Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Senin (2/8/2021).
Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti: STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Sejak pekan lalu, KAI Commuter telah melaksanakan berbagai upaya guna mendukung program percepatan vaksinasi nasional melalui vaksinasi di stasiun. Tercatat sudah lebih dari 3.000 orang yang mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan di lima stasiun yaitu Stasiun Duri, Angke, Jakarta Kota, Rangkasbitung, dan Cikarang.
Khusus vaksinasi di Stasiun Cikarang yang dimulai hari ini telah dapat memvaksinasi 370 orang pengguna KRL dan masyarakat sekitar stasiun. KAI Commuter terus membuka kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melaksanakan vaksinasi di stasiun guna tercapai kekebalan komunal.