Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Stok Beras di Jakarta 290.000 Ton, Dirut Bulog: Nggak Usah Takut Kalau Berasnya Habis
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 4 Jakarta Diperpanjang: Pedagang dan Pembeli Warkop Warteg Wajib Divaksin

Kamis, 05 Agustus 2021 - 21:16:00 WIB
PPKM Level 4 Jakarta Diperpanjang: Pedagang dan Pembeli Warkop Warteg Wajib Divaksin
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewajibkan pedagang dan pengunjung warkop hingga warteg untuk vaksin. (Foto: Instagram @aniesbaswedan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Salah satu isi Kepgub tersebut yaitu mewajibkan setiap orang yang hendak melakukan aktivitas di ruang publik divaksin termasuk di warteg, warkop, dan tempat ibadah. 

Keputusan Gubernur tersebut dikeluarkan Anies pada 3 Agustus 212. Anies resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. 

"Selama masa pemberlakuan PPKM Level 4, setiap orang yang hendak  melakukan aktivitas di tiap-tiap sektor harus sudah divaksin minimal dosis pertama," tulis sebagian Kepgub dikutip, Kamis (5/8/2021). 

Lebih detail dalam Kepgub tersebut dijelaskan sejumlah lokasi yang diwajibkan setiap masyarakat dilakukan vaksinasi. Sejumlah lokasi tersebut seperti perkantoran, lokasi pemenuhan harian, mal, restoran, warteg, dan warkop serta tempat ibadah. 

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima lapak dagang dan sejenisnya. Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi Kepgub tersebut.

Selain warteg dan warkop serta mal, Kepgub tersebut juga memberikan aturan setiap orang yang beraktivitas di tempat ibadah dilakukan vaksiniasi. 

"Petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi," bunyi Kepgub.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut