Perpanjang PPKM Level 4, Anies Wajibkan Vaksinasi untuk Pengunjung dan Pekerja Mal
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Kepgub ini memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 sesuai instruksi Mendagri Tito Karnavian.
Dalam Kepgub itu Anies mewajibkan pekerja dan pengunjung pusat perbelanjaan seperti mal untuk melakukan vaksinasi covid-19.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi salah satu poin dalam Kepgub itu dikutip Kamis (5/8/2021).
Namun Anies menjelaskan selama PPKM Level 4 saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menutup mal dan pusat perbelanjaan lainnya. Hal itu dikecualikan bagi pegawai toko dalam mal yang melayani penjualan online.
Jakarta Zona Merah, Ini 5 Kelurahan dengan Pasien Covid-19 Terbanyak
"Maksimal tiga orang setiap toko," kata Anies dalam Kepgub itu.