Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Tangerang Kota yang Wajib Dicoba Saat Macet Total, Nomor 2 Jarang Diketahui!
Advertisement . Scroll to see content

Perpanjang PPKM Level 4, Anies Wajibkan Vaksinasi untuk Pengunjung dan Pekerja Mal

Kamis, 05 Agustus 2021 - 19:22:00 WIB
Perpanjang PPKM Level 4, Anies Wajibkan Vaksinasi untuk Pengunjung dan Pekerja Mal
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewajibkan pekerja dan pengunjung mal untuk melakukan vaksinasi covid-19. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Kepgub ini memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 sesuai instruksi Mendagri Tito Karnavian.

Dalam Kepgub itu Anies mewajibkan pekerja dan pengunjung pusat perbelanjaan seperti mal untuk melakukan vaksinasi covid-19.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi salah satu poin dalam Kepgub itu dikutip Kamis (5/8/2021).

Namun Anies menjelaskan selama PPKM Level 4 saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menutup mal dan pusat perbelanjaan lainnya. Hal itu dikecualikan bagi pegawai toko dalam mal yang melayani penjualan online.

"Maksimal tiga orang setiap toko," kata Anies dalam Kepgub itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut