PPKM Level 4, Kota Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap Motor
BOGOR, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melanjutkan pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas warga, bersamaan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di aglomerasi Jabodetabek.
"Kebijakan ganjil-genap ini diperpanjang untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat yang masih menetapkan Kota Bogor berada pada PPKM Level 4," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya, di Kota Bogor, Rabu (11/8/2021).
Kota Bogor bersama daerah lainnya dalam aglomerasi Jabodetabek, ditetapkan masih berada pada PPKM Level 4.
Menurut Bima Arya, perpanjangan ganjil-genap di Kota Bogor diputuskan setelah melalui musyawarah dengan unsur forkopimda, khususnya Kapolresta Bogor Kota.
"Perpanjangan pelaksanaan ganjil-genap ini sesuai dengan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Bogor, yakni setiap hari pada 10-16 Agustus 2021," katanya.
Sedangkan aturan pelaksanaan ganjil-genap serta lokasi titik "check point" yang diberlakukan masih sama dengan sebelumnya.
"Nanti, pada akhir pekan akan dievaluasi lagi oleh Polresta Bogor Kota dalam rapat Satgas Covid-19," katanya.