PPKM Level 4, Pasar Jaya Wajibkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Bagi Pengunjung dan Pedagang
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Pengelola Perumda Pasar Jaya di DKI Jakarta mewajibkan semua pedagang dan pengunjung mempunyai sertifikat vaksinasi Covid-19 saat masuk pasar.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin, menyebut kebijakan itu diterapkan karena sudah banyak vaksinasi Covid-19 dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
“Untuk area makmin dibatasi untuk setiap pelanggan yang makan atau minum maksimal 20 menit untuk bisa menyelesaikan makanan atau minuman yang telah dipesan di tempat,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).
Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Seluruh pasar milik Pasar Jaya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB dengan memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar maksimal sebesar 50 persen” ujar Arief.
Arief mengimbau untuk protokol kesehatan mutlak harus dilakukan dan dimonitor oleh masing masing penanggung jawab yang ada di pasar. Pengunjung pasar juga selalu diminta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq