PPKM Level 4, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan Jalan Raya Bogor
Dia menuturkan, dilarang petugas melintas di titik penyekatan tersebut karena tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang hanya berlaku bagi pekerja dari sektor esensial dan kritikal.
"Tujuan saya mau ke rumah teman. Terus sama petugasnya enggak dibolehin disuruh putar balik karena tidak ada STRP," tuturnya.
Pengendara lainnya, Ilman (28) juga tidak mengetahui adanya perpanjangan PPKM. Dia mengira PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 tidak diperpanjang karena kabar berita yang di ketahui kasus Covid-19 melandai dan angka kesembuhan pasien semakin membaik.
"Saya tahu informasi dari TV itu kan katanya ada lonjakan angka kesembuhan dan penurunan kasus Covid-19. Jadi saya kira PPKM Darurat enggak diperpanjang," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi