Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tempat Wisata Kuliner di Kota Bogor dengan Rasa Legendaris, Sudah Pernah Coba?
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro, 68 Kelurahan Wajib Dirikan Posko karena Bogor Zona Merah Covid-19

Rabu, 10 Februari 2021 - 11:13:00 WIB
PPKM Mikro, 68 Kelurahan Wajib Dirikan Posko karena Bogor Zona Merah Covid-19
Ilustrasi posko PPKM, Senin (25/5/2020). (Foto: Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Sebanyak 68 kelurahan di Kota Bogor wajib mendirikan posko untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan ini diatur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan hasil evaluasi PPKM satu dan dua tidak menunjukkan penurunan Covid-19. Kota Bogor juga berstatus zona merah virus corona.

"Jadi nanti setiap kelurahan harus mempunyai posko, berarti harus ada 68 posko se-Kota Bogor. Posko itu tugasnya pembinaan, penanganan, pengendalian, mengamati atau treatment. Sekarang kita sedang minta camat menyampaikan data berapa RW yang merah, orange, kuning dan hijau," ujar Syarifah, Rabu (10/2/2021).

Sekda menuturkan, Instruksi Mendagri juga mengklasifikasi zona merah, orange, kuning dan hijau. Klasifikasi ini berdasarkan jumlah rumah yang anggotanya terpapar Covid-19. 

Jika sama sekali tidak ada kasus, berarti zona hijau. Sebaliknya zona merah jika ada lebih dari 10 rumah terkonfirmasi positif. 

"RW zona merah pengawasannya lebih ketat, termasuk juga menutup pusat peribadatan dan menutup taman di RW tersebut," kata Syarifah.

Kebijakan baru di PPKM Mikro, kata dia tidak masuk rencana anggaran dan akhirnya dilakukan refocusing. Di rakor ini seluruh pemerintah daerah diberikan penjelasan dari Kemendagri, Kemenkeu dan BPKP apa saja yang bisa di refocusing. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut