PPKM Mikro, Tangerang Tutup Bioskop Lagi
TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kota Tangerang melakukan sejumlah upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Salah satunya dengan memperbarui aturan PPKM yang berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
Dalam aturan baru tersebut, operasional pusat perbelanjaan atau mall dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sementara untuk operasional rumah makan atau restoran dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, namun masih diperbolehkan untuk layanan bawa pulang atau take away hingga pukul 21.00 WIB.
Selain membatasi jam operasional, sejumlah aturan baru juga dibuat dan tertuang dalam surat edaran dengan nomor 180/2188 -Bag.Hkm/2021. Surat edaran tersebut memuat aturan bahwa sejumlah tempat hiburan seperti karaoke, bioskop serta area ketangkasan ditutup.
"Untuk kegiatan jasa usaha penyelenggaraan hiburan berupa gelanggang seni (bioskop) ditutup," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, pada Kamis (17/6/21).
Kemudian, untuk tempat ibadah masih diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali rumah ibadah yang berada di zona merah.