PPPK Nakes Tangsel Minta Transparansi soal Tunjangan, Ingin Tak Dibedakan dengan PNS
TANGSEL, iNews.id - PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) di Tangerang Selatan meminta transparansi terkait tambahan pendapatan pegawai (TPP). Tunjangan yang diterima saat ini dinilai tidak adil dan diskriminatif.
Berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) yang ditandatangani pada 31 Januari 2023, PPPK Nakes hanya menerima 55% dari TPP maksimal PNS. Hal ini semakin diperparah dengan Keputusan Walikota (KEPWAL) nomor 800.1.10.3/kep.401-Huk/2023, di mana PPPK Nakes tidak lagi menerima TPP Beban Kerja dan Kondisi Kerja.
Presiden Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) Sepri Latifan, angkat bicara mengenai situasi ini.
"Ini jelas diskriminasi dan tidak adil. Secara logika, tidak ada perbedaan beban kerja antara PNS dan PPPK, lalu apa yang mendasari perbedaan TPP tersebut?" kata Sepri, Selasa (14/5/2024).
Sepri menambahkan kejanggalan ini semakin terlihat nyata dengan informasi bahwa TPP Profesi Dokter PPPK justru meningkat hampir sama seperti PNS, sementara Profesi Nakes lain justru mengalami penurunan drastis.