Praktik Suntik Filler Payudara Ilegal, Pelaku Patok Tarif Jutaan Rupiah
JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Barat menangkap SR, pelaku praktik ilegal suntik filler payudara. Dari pengakuan pelaku, tarif yang dipatok mencapai jutaan rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menjelaskan SR mempromosikan praktik ilegalnya itu melalui media sosial.
"Beauty Sexi Store memasang iklan dan menawarkan melakukan filler payudara dengan tarif sekitar Rp5 juta untuk filler sebanyak 500 cc dan Rp3 juta untuk filler sebanyak 250 cc," ujar Ady saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021).
Lebih lanjut, Ady menjelaskan akal bulus SR menemukan modus ini bermula pada September 2020. Saat itu ia membeli cairan filler kepada ML secara online. ML juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka SR melakukan pembelian produk berupa cairan silikon tanpa merek, awalnya itu yang dia lakukan," kata Ady.
Ady membeberkan, SR membeli cairan silikon tersebut dengan harga Rp3,5 juta per liter atau 1.000 cc. Kemudian dia jual lagi secara online seharga Rp4,5 juta.
"Ada keuntungan Rp1 juta dan sempat terjual beberapa paket," tuturnya.
Bertemu LC Untuk Belajar Nyuntik
Ady menjelaskan SR bertemu dengan LC, orang yang mengajarkan SR menyuntik filler payudara. Dalam waktu singkat, SR kemudian diberikan sertifikat oleh SR.
"Nah sertifikat inilah yang menurut hasil penyelidikan kami itu digunakan untuk membuat korban percaya terkait praktik yang dilakukan oleh tersangka SR," tutur Ady.
Selain mengamankan SR dan ML, polisi turut menyita barang bukti seperti 298 botol cairan silikon dalam kasus ini. Tersangka akan dijerat Pasal 77 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Rizal Bomantama