Pramono bakal Libatkan Ahli usai Dikritik MUI terkait Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemprov DKI Jakarta. MUI mengkritik proses penguburan ikan sapu-sapu yang diduga masih dalam keadaan hidup.
Namun, MUI menegaskan kebijakan Pemprov dalam mengendalikan ikan sapu-sapu bermaksud baik karena untuk melindungi lingkungan.
6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu Ditangkap dari 5 Wilayah Jakarta dalam Sehari
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan.
Menurut dia ada masalah dari perspektif syariah. Metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
Kiai Miftah menegaskan, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik) sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi sebagai berikut: