Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Pramono soal Larangan Kampanye di CFD: Saya Sepedaan Sendiri

Selasa, 24 September 2024 - 23:01:00 WIB
Pramono soal Larangan Kampanye di CFD: Saya Sepedaan Sendiri
Cagub Jakarta Pramono Anung akan tetap berolahraga ke CFD meski ada larangan kampanye(foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, Pelaksanaan HBKB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Aturan ini menyempurnakan Pergub Nomor 119 Tahun 2012 yang mengatur HBKB

Dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tersebut, yang dimaksud Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah hari pada suatu periode waktu tertentu kendaraan bermotor (kecuali Bus Transjakarta yang menggunakan Bahan Bakar Gas) tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan HBKB.

Pada pelaksanaan HBKB tersebut terdapat 3 (tiga) kegiatan utama yang dilaksanakan yaitu penutupan jalan, pengukuran kualitas udara, dan kegiatan penunjang lainnya.

Adapun aturan tentang larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD diatur dalam Bab V tentang Partisipasi Pengisian Acara HBKB. Pada bagian kesatu ada klausul tentang Pemanfaatan Jalur HBKB.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 yang terdiri dari dua ayat:

(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk

kegiatan yang bertema:

a. lingkungan hidup;

b. olahraga; dan

c. seni dan budaya.

(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut