Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Hitung Ulang Subsidi Transportasi Umum, Bagaimana Tarif Transjakarta?
Advertisement . Scroll to see content

Pramono Tekan Pergub, Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT

Jumat, 07 November 2025 - 11:43:00 WIB
Pramono Tekan Pergub, Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT
Gubernur Jakarta Pramono Anung (dok. Pemprov Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menekan Peraturan Gubernur (Pergub) soal pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta gratis naik transportasi publik seperti Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Pekerja swasta dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis tersebut. 

"Saya ingin menyampaikan bahwa saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan untuk itu para pekerja artinya yang ASN, maupun swasta," ujar Pramono di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Dia berharap, upaya itu dapat meningkatkan okupansi masyarakat naik transportasi umum. Hal itu juga diharapkan menekan polusi hingga kemacetan di Ibu Kota. 

"Harapan saya masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Jakarta ini akan meningkat secara signifikan dan yang paling penting kalau itu meningkat maka polusi berkurang, transportasi kemacetannya berkurang, maka mudah-mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman dan penduduknya bahagia," ujarnya.

Diketahui upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan. Mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.

"Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," kata Kadishub Jakarta, Syafrin Liputo.

Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 ayat 1 huruf j (untuk kategori pekerja swasta), disebutkan bahwa pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP).
- Penghasilan maksimal sebesar 1,15 x UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.
- Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap enam bulan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut