Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya bakal Rekrut 300 Lulusan SMA Masuk Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan, RPA Perindo Minta Ibu Hamil Tahanan Bea Cukai Tanjung Priok Dibebaskan

Senin, 21 Agustus 2023 - 17:27:00 WIB
Praperadilan, RPA Perindo Minta Ibu Hamil Tahanan Bea Cukai Tanjung Priok Dibebaskan
RPA Partai Perindo meminta hakim membebaskan ibu hamil yang menjadi tahanan Bea Cukai Tanjung Priok. (Foto: Yohannes Tobing)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, yang ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Sidang perdana praperadilan pun digelar.

"Agenda kita hari ini adalah permohonan dan panggilan sidang praperadilan yang kita dampingi inisialnya H (35) yang tengah hamil 6 bulan yang sekarang ditahan di Tahti Polres Metro Jakarta Utara," kata Amriadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/8/2023). 

Menurut Amriadi, dalam agenda sidang pertama ini, pihaknya menyampaikan dugaan adanya perbuatan oknum Bea Cukai yang tidak sesuai dengan aturan KUHAP saat penangkapan dan penahanan H.

"Agenda kita hari ini adalah sidang pertama yaitu pembacaan permohonan kita di depan majelis hakim, yaitu diikuti dan juga hadiri dari pihak Bea Cukai sebagai perwakilannya," katanya.

Menurut Amriadi, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera akan selalu hadir di tengah masyarakat. 

Amriadi berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan dan membebaskan Ibu H dengan melihat kondisinya yang hamil dan membutuhkan pelayanan medis.

"Karena dia takut, kita khawatirnya ibu yang ditahan di sana, dia perlu pelayanan medis yang maksimal. Kemudian apabila nanti dia melahirkan di sana, siapa yang memberikan kesehatan anaknya yang lahir dan menginap di rumah tahanan," ucapnya. 

"Sedangkan ibunya ini adalah seorang ibu yang harus menghidupkan anak-anaknya juga, itu harapan kita ke majelis hakim memberikan seadil-adilnya dan juga oknum-oknum bea cukai tersebut segera dilakukan tindakan oleh bea cukainya," ujarnya.

Amriadi Pasaribu menjelaskan, dugaan kriminalisasi terhadap H bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia. H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut.

"Itu adalah milik seseorang, nah ibu H disuruh mengurus barangnya namun dia hanya bisa berada di kantor tanpa bisa masuk ke pelabuhan. Atas suruhan oknum dari bea cukai dan si pemilik barang lalu mentersangkakan ibu H," kata Amriadi. 

Dari proses itulah, menurut Amriadi, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H jadi tersangka dan ditangkap. Kemudian H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

"Dari hasil penelusuran kita dan pembicaraan kita dengan Ibu H, dia juga menerangkan bahwa dia sekarang diintimidasi, didatangi oleh Bea Cukai kemudian juga pemilik barang," katanya. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut