Preman Palak Pedagang Buah di Tambora Jakbar, Minta Melon untuk Hajatan
JAKARTA, iNews.id- Polisi menangkap dua orang berinisial RR (41) dan AG (33), pelaku pemalakan terhadap tukang buah di Pasar Stasiun Angke, Tambora, Jakarta Barat. Tidak hanya memalak, pelaku juga diketahui marah-marah dan menarik korban.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara menuturkan, pemalakan terjadi pada, Jumat (15/8/2025). Dalam rekaman beredar, terlihat pelaku bersama rekannya mendatangi pedagang melon dan melakukan pemalakan.
Sudrajat menuturkan, keduanya memaksa meminta buah melon ke pedagang untuk keperluan pernikahan pelaku RR.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka meminta buah dagangan korban berinisial S untuk keperluan hajatan pernikahan pelaku RR,” ucap Sudrajat, Selasa (19/8/2025).
Dia menambahkan, keduanya ditangkap di Jalan Sawah Lio V, Gang Kiara VII, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pemalakan,” ucapnya.
Editor: Aditya Pratama