Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Setimpal
Advertisement . Scroll to see content

Pria Bacok Istri gegara Cemburu di Depok Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 02 Desember 2024 - 14:50:00 WIB
Pria Bacok Istri gegara Cemburu di Depok Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi menangkap pria yang membacok istrinya di Depok. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial LR (30), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan Pancoran Mas, Depok. Dia diduga membacok istrinya TA (24) karena cemburu pada Jumat (29/11/2024) lalu.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini menegaskan, pelaku dijerat pasal Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman pidananya ayat (1) lima tahun penjara dan ayat (2) maksimal 10 tahun penjara," kata Santy kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (2/12/2024).

Dia menyebut korban menghubungi ayahnya yang juga sebagai saksi melalui video call usai dianiaya pelaku. Mendapati anaknya terluka dan berlumuran darah, ayah korban menyusul ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Namun korban telah dibawa Ke Rumah Sakit Bakti Yuda dan menderita luka pada bagian kepala, bahu, kening dan leher. Tapi alhamdulillah sekarang sudah membaik," ucapnya.

Santy mengatakan, pelaku cemburu karena curiga korban pergi dengan laki-laki lain. Bahkan keduanya sudah tiga kali terlibat pertengkaran hebat sepekan terakhir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut