Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paradigma Nilai Baru: Kripto, Energi, dan Masa Depan Ekonomi yang Berkelanjutan
Advertisement . Scroll to see content

Pria di Depok Curi Listrik untuk Tambang Kripto, Warga Sekitar Beberapa Kali Mati Lampu

Rabu, 20 September 2023 - 06:31:00 WIB
Pria di Depok Curi Listrik untuk Tambang Kripto, Warga Sekitar Beberapa Kali Mati Lampu
Alat penambang kripto pelaku (dok. Polres Depok)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang jelas ketidakstabilan daya, tidak ada aktivitas lain, beberapa kali mati lampu," ujar Hadi.

Pelaku selanjutnya disangkakan dengan Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

"Ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun," kata Hadi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut