Pria di Jakbar Curi Tas Berisi Rp600.000 dan Cincin untuk Beli Sabu, Tersisa Rp19.000
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial FN (25), pelaku pencurian tas terhadap pemilik warung di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Mirisnya, barang hasil curian digunakan untuk membeli sabu.
“Korban tertidur di dalam warungnya dan meletakkan tas selempang berisi barang-barang berharga di samping tubuhnya. Saat bangun, korban mendapati tas tersebut sudah hilang,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP M Aprino Tamara kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Aprino menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (16/6/2025) dini hari. Pelaku membawa kabur tas korban yang berisikan satu unit ponsel, cincin emas 2 gram, hingga uang tunai Rp600.000.
“Setelah menyadari kehilangan, korban bersama saksi memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian oleh FN. Laporan pun segera dibuat ke Polsek Grogol Petamburan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pendalaman, pelaku kemudian ditangkap. Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, duit hasil kejahatan dipakai pelaku untuk membeli sabu.
“Ironisnya, dari pengakuan FN, uang hasil curian telah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan tersisa hanya Rp19.000," katanya.
Terhadap pelaku, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Editor: Puti Aini Yasmin