Pria di Jaktim Perkosa 2 Anak Tiri Puluhan Kali, Ada yang Sejak 2017
JAKARTA, iNews.id - Bahrudin Saleh (46), pria di Cipayung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka usai memperkosa dua anak tirinya. Salah satu anak diperkosa sejak 2017.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kedua korban berusia 16 dan delapan tahun. Mereka merupakan anak dari istri kedua yang dinikahi Bahrudin pada 2016.
"Anak pertama disetubuhi sejak saat usia 10 tahun, mulai tahun 2017," kata Nicolas, Selasa (4/6/2024).
Perbuatan yang sama juga dilakukan terhadap anak kedua dari istri kedua pelaku. Bahkan, perbuatan bejat itu sudah dilakukan puluhan kali.
"Sudah tidak terhitung, lebih dari 50 kali melakukan pencabulan," kata dia.
Menurut Nicolas, Bahrudin mengancam kedua korban agar perbuatannya tidak terungkap. Korban sempat mengadukan perbuatan tersebut kepada ibunya.
Hanya saja, ibu korban tidak mendukung agar kasus tersebut ditindaklanjuti ke polisi.
"Korban S kemudian meminta perlindungan dengan lembaga anak atas perbuatan ayah tirinya," kata dia.
Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Editor: Rizky Agustian