Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Herman, Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Menjadi Anggota DPRD Singkawang
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelaku berinisial AL (48) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 4 tahun. Diketahui, peristiwa bejat tersebut terjadi di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku AL (48) tega menyetubuhi korban sejak masih berusia 8 tahun . 

Aksi pelaku terhadap korban menyebabkan korban tertular penyakit kelamin. Pelaku sempat mengancam korban akan membunuh ibu kandungnya apabila melapor. Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut