Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Polantas di Jakpus Tiba-Tiba Dipukul usai Tegur Pemotor Pelanggar Lalu Lintas
Advertisement . Scroll to see content

Pria Rampas Motor Pelajar di Kemayoran, Modus Tuduh Korban Teman Musuhnya

Senin, 15 September 2025 - 11:03:00 WIB
Pria Rampas Motor Pelajar di Kemayoran, Modus Tuduh Korban Teman Musuhnya
Ilustrasi pembegalan (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Warga sekitar yang melihat kejadian langsung membantu menangkap pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun.

Sementara itu, Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan modus pelaku yakni memanfaatkan tekanan emosional dan intimidasi.

“Pelaku menggunakan tipu muslihat dengan menuduh korban sebagai ‘teman musuh’ untuk memisahkan dan menguasai kendaraan mereka. Beruntung, warga segera bertindak sehingga pelaku dapat diamankan,” ujar Agung.

Dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut