Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Sosok Pria Penendang Perempuan di Senayan City: Bukan Orang Partai
Advertisement . Scroll to see content

Pria Tendang Perempuan di Senayan City Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan

Sabtu, 19 September 2026 - 17:17:00 WIB
Pria Tendang Perempuan di Senayan City Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan
R (44), pria penendang perempuan hingga tersungkur di Mal Senayan City, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial R (44) sebagai tersangka penganiayaan perempuan di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Selatan. R ditangkap usai aksinya menendang korban viral di media sosial.

"(Status) sudah (tersangka)," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Sabtu (19/9/2026).

Polisi menjerat R dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Meski demikian, polisi masih mendalami motif R melakukan tindakan tersebut.

"Pasal 466 KUHP," ujar Rahim.

Sebelumnya, media sosial (medsos) diramaikan dengan video seorang perempuan yang diduga ditendang oleh seorang pria di Mal Sency.

Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan mengenakan baju putih tengah berdiri di barisan antrean sebuah gerai makanan.

Namun, tiba-tiba seorang pria berbaju hitam yang duduk di belakangnya menendang punggung perempuan tersebut. Akibat tendangan itu, korban tersungkur hingga menabrak orang yang berada di depannya.

Ada pun pihak Sency buka suara atas insiden tersebut. Mereka menyatakan dukungan atas proses hukum pelaku.

"Senayan City mendukung sepenuhnya proses dari pihak kepolisian dalam melakukan pemeriksaan atas kejadian yang dialami salah satu pengunjuung kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada segenap tim kepolisian atas koordinasi dan penanganannya," tulis pernyatan Senayan City yang diunggah lewat akun Instagram @senayancityjkt, Jumat (18/9/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap R. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa R.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut