Pria Tendang Perempuan di Senayan City ternyata Pengangguran, Tinggal Bareng Orang Tua
Senin, 21 September 2026 - 09:25:00 WIB
"Hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," ujar Budi.
Budi juga memastikan, korban tidak melakukan aksi copet. "Berita bohong itu (pencopetan)," ucap Budi.
Sebelumnya, R ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat 18 September 2026 sekitar pukul 03.55 WIB.
Polda Metro telah menetapkan R sebagai tersangka tindak pidana dugaan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 466 KUHP yang baru.
Editor: Reza Fajri