Profil Yoory C Pinontoan, Dirut PSJ Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 rupiah. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (5/3/2021).
Seiring penetapan status tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menonaktifkan Yoory. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka sebagai tindak lanjut atas penyidikan KPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. Berdasarkan bukti-bukti yang cukup, penyidik menetapkan tersangka. Kendati demikian, dia enggan menyebut sosok dimaksud.
“Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” kata Ali Fikri melalui video.
Lahir di Jakarta pada 21 Oktober 1970, Yoory meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia. Dia memulai karier dari staf di Pembangunan Sarana Jaya sejak 1991.
Selama lebih kurang 24 tahun, berbagai tugas dan tanggung jawab pernah dijalaninya di BUMD ini. Pada 2015 Yoory dipercaya oleh Pemprov DKI untuk menjabat sebagai Direktur Pengembangan.
Kariernya makin melesat. Pada Agustus 2016 dia dipromosikan sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Editor: Zen Teguh